permen kaki

$333.00

Pasal 2. permen 4d (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, perencana, dan pihak terkait dalam perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata kawasan strategis kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan

Quantity:
Add To Cart