pasal 1238 kuhperdata

$333.00

Pengantian biaya, kerugian, atau bunga oleh debitur harus dibuktikan dengan adanya kelalaian seorang debitur dalam hal ini mengenai keterlambatan pembayaran, seorang debitur barulah menjadi wajib untuk membayarkan sebuah ganti biaya, rugi, dan bunga apabila dirinya telah dinyatakan lalaiPasal 1243 KUHPerdata . harta tahta wanita

Quantity:
Add To Cart